WanitaBeritaUmum

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Integritas Akademik Ikut Dipertanyakan

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI) dan mencuat setelah isi percakapan dalam sebuah grup chat tersebar luas di media sosial.

Percakapan tersebut diduga berisi ujaran bernada seksual yang mengarah pada mahasiswi hingga dosen. Dari pengungkapan awal, jumlah korban disebut mencapai sedikitnya 27 orang, terdiri dari mahasiswa dan tenaga pengajar. Bahkan, masih terdapat kemungkinan korban lain yang belum terdata.

Kasus ini mulai terungkap ke publik pada pertengahan April 2026, setelah tangkapan layar percakapan beredar dan memicu reaksi luas. Pihak kampus menyatakan telah menerima laporan resmi dan saat ini tengah melakukan proses penanganan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Direktur Humas UI menyampaikan bahwa proses investigasi masih berjalan dengan tahapan verifikasi laporan, pemeriksaan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti. Seluruh proses dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, mahasiswa melalui aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI turut menyuarakan sikap tegas. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyatakan bahwa kasus ini harus diusut secara serius demi keadilan bagi korban.

Ia juga menyoroti adanya ironi dalam kasus tersebut, mengingat para terduga pelaku berasal dari lingkungan akademik hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai etika dan keadilan.

Desakan juga datang dari BEM Fakultas Hukum UI yang meminta keterlibatan pemerintah pusat serta mendorong adanya audit investigasi secara menyeluruh. Selain itu, tuntutan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai mahasiswa, turut disuarakan apabila pelanggaran terbukti.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut para korban telah mengalami dampak psikologis sejak kasus ini berlangsung. Ia menegaskan bahwa praktik yang dinilai sebagai “candaan” tidak dapat lagi dinormalisasi, terlebih jika merendahkan martabat seseorang.

Sementara itu, pihak fakultas telah menggelar forum internal yang menghadirkan sejumlah terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi. Forum tersebut berlangsung hingga dini hari dan menjadi bagian dari upaya awal dalam mendudukkan persoalan.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari pemerhati hukum dan perlindungan perempuan. Mereka menilai bahwa bentuk-bentuk pelecehan verbal dan objektifikasi tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menjadi bagian dari pola kekerasan yang lebih luas.

Hingga saat ini, proses penanganan masih terus berjalan. Rekomendasi dari Satgas PPKS nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan langkah dan sanksi yang akan diambil.

Di tengah perkembangan tersebut, publik menaruh harapan agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas. Lebih dari sekadar penindakan, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *