BeritaTerbaru

Perkuat Kompetensi, Enam Camat di Maros Jalani Diklat Teknis Sebelum Emban Amanah PPAT Sementara

MAROS – Menjelang prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan resmi, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menggelar agenda Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) khusus bagi para calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATs). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan ini diikuti oleh enam Camat yang akan mengemban amanah baru di wilayah masing-masing, yakni Camat Bantimurung, Maros Baru, Tompobulu, Bontoa, Camba, dan Mallawa.

Acara diawali dengan arahan dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Hendra, S.H., M.H., yang menekankan bahwa peran Camat sebagai PPATs merupakan ujung tombak pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan. Beliau mengingatkan bahwa tugas tersebut bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan amanah besar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, para Camat diharapkan senantiasa menjaga integritas, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta memastikan setiap dokumen yang diterbitkan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam sesi diklat tersebut, jajaran Koordinator Sub Bagian dan seksi terkait memberikan pemaparan teknis secara mendalam. Fokus utama pelatihan meliputi prosedur administrasi, validasi data, hingga pengenalan transformasi digital yang tengah diakselerasi oleh Kementerian ATR/BPN. Penguatan kapasitas ini bertujuan agar para Camat mampu mempercepat layanan kepada masyarakat, terutama yang berada di wilayah pelosok Kabupaten Maros, dengan tetap menjaga akurasi data pertanahan.

Melalui pembekalan intensif ini, para Camat diharapkan memiliki kesiapan mental dan teknis yang matang sebelum resmi dilantik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Maros dalam mendukung program strategis nasional serta mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik penyimpangan. Sejalan dengan semangat Zona Integritas 2026, masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi layanan dan melaporkan jika ditemukan indikasi gratifikasi atau korupsi melalui kanal resmi lapor.go.id atau hotline pengaduan yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *