BeritaTerbaru

Audit Kinerja Berbasis Risiko Itjen ATR/BPN di Kantah Maros : Memperkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Layanan Pertanahan

MAROS – Kantor Pertanahan Kabupaten Maros resmi menerima kunjungan kerja dari Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Wilayah III Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan intern guna memastikan tata kelola administrasi dan operasional pertanahan berjalan sesuai standar akuntabilitas yang berlaku.

Fokus utama pengawasan kali ini diarahkan pada pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko (Risk-Based Performance Audit) terhadap aspek Pelaksanaan (Actuating) dan Pengendalian (Controlling) Kegiatan Pendaftaran Tanah untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mengawal setiap program strategis agar terealisasi secara transparan, tepat sasaran, serta meminimalisasi potensi risiko operasional di lapangan.

Adapun Tim Audit yang bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros dipimpin langsung oleh Pardiyo, A.Ptnh., M.A.P. Kehadiran rombongan Itjen Wilayah III disambut secara resmi oleh jajaran Pejabat Pengawas serta jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. Seluruh rangkaian pemeriksaan dan evaluasi dipusatkan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Maros dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ke depan.

Dalam mendukung kelancaran seluruh proses pengawasan, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros telah menyiap persiapkan berbagai berkas administratif dan data teknis pendukung. Kebutuhan dokumen yang dipersiapkan mencakup Surat Keputusan (SK), dokumen perencanaan kegiatan, hingga laporan berkala mengenai proses dan hasil pelaksanaan program pendaftaran tanah. Seluruh data tersebut disajikan dalam format softcopy maupun hardcopy guna mempermudah proses verifikasi dan validasi oleh tim auditor.

Melalui audit kinerja ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros berupaya menjadikan hasil evaluasi sebagai acuan perbaikan mutu dan tata kelola internal secara berkesinambungan. Penguatan fungsi pengawasan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, efisiensi kerja, serta keandalan layanan pertanahan yang profesional dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Maros.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *