Tegas! Menteri Nusron Wahid Sepakati Pencabutan HGU 85 Ribu Hektare di Lampung
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah pengelolaan aset negara. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa setiap penggunaan lahan di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan bangsa.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan RI. Dalam pertemuan strategis tersebut, disepakati langkah berani berupa pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Penegakan Hukum dan Keadilan Lahan
Pencabutan HGU dalam skala luas ini bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban aset dan memastikan lahan tidak ditelantarkan atau disalahgunakan.
“Kementerian ATR/BPN terus memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara,” ujar Nusron Wahid dalam rapat koordinasi tersebut.
Keputusan besar di Kabupaten Tulang Bawang ini diprediksi akan menjadi pemantik bagi penertiban-penertiban HGU serupa di wilayah lain, demi terciptanya keadilan agraria di seluruh Indonesia.
