BeritaTerbaruUmum

Persiapan Libur Imlek: Kawasan Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini

BOGOR – Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu libur panjang Tahun Baru Imlek di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, perlu memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku. Pihak Kepolisian mulai memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.

Penerapan rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021, yang mengatur pembatasan operasional kendaraan pada ruas jalan menuju kawasan wisata saat hari libur nasional.

Sistem ganjil genap di jalur Puncak mulai diterapkan terhitung sejak hari ini, Jumat (13/2/2026), hingga berakhirnya masa libur Imlek. Petugas akan berjaga di titik-titik strategis, salah satunya di Simpang Gadog, untuk memeriksa kesesuaian nomor pelat kendaraan dengan tanggal keberangkatan.

“Pemberlakuan ganjil genap ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan yang menuju arah atas (Puncak) agar tidak terjadi kemacetan total selama momen liburan,” tulis keterangan resmi yang dihimpun.

Pihak Satlantas Polres Bogor mengimbau para pengendara untuk:

  • Mengecek Pelat Nomor: Pastikan digit terakhir nomor kendaraan sesuai dengan tanggal keberangkatan (angka ganjil pada tanggal ganjil, angka genap pada tanggal genap).
  • Gunakan Jalur Alternatif: Masyarakat disarankan menggunakan jalur alternatif atau transportasi umum jika memungkinkan.
  • Pantau Kondisi Cuaca: Mengingat kawasan Puncak sering diguyur hujan, pengendara diminta waspada terhadap jalanan licin dan potensi kabut.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, petugas di lapangan akan mengarahkan pengendara untuk putar balik menuju arah Jakarta atau Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *