Jaga Marwah Hutan Riau: Polres Kuansing Bongkar Praktik Illegal Logging di Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KUANSING – Komitmen untuk menjaga kelestarian alam dan marwah lingkungan terus digalakkan oleh aparat kepolisian. Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging) yang merambah kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melindungi kekayaan alam dari tangan para perusak hutan yang tidak bertanggung jawab.
Dalam operasi tersebut, tim Satreskrim Polres Kuansing menemukan sejumlah barang bukti berupa kayu hasil olahan yang diduga kuat diambil secara ilegal dari dalam kawasan lindung. Lokasi perambahan ditemukan di titik-titik tersembunyi yang sulit diakses guna menghindari pantauan petugas.
Kapolres Kuansing menyatakan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas penebangan pohon secara liar yang mengancam ekosistem hutan dan habitat satwa liar yang dilindungi di Rimbang Baling.
Aksi pembalakan liar ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem secara fisik, tetapi juga mencederai nilai-nilai kelestarian hutan yang menjadi “tuah” bagi masyarakat Riau. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami terus melakukan patroli dan pengawasan ketat. Hutan Rimbang Baling adalah paru-paru dunia dan aset berharga bagi anak cucu kita, maka harus kita lindungi marwahnya dari praktik ilegal seperti ini,” tegas pihak kepolisian dalam laporannya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik aktivitas illegal logging tersebut. Barang bukti kayu telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum kehutanan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan guna mencegah kerusakan yang lebih luas.
