BeritaTerbaru

Perkuat Kepastian Hukum, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Aturan Baru Penyelesaian Hambatan Pengukuran Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 dalam agenda “Pusdatin Menyapa”, Selasa (24/02/2026). Aturan ini fokus pada penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan melalui mekanisme Berita Acara Bidang Terdampak.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap perubahan data bidang tanah memiliki prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sertipikat tanah adalah produk hukum yang kuat. Oleh karena itu, proses digitalisasi menuju Sertipikat Elektronik harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tetap akuntabel dan terhindar dari potensi maladministrasi,” ungkap Dalu Agung dalam sosialisasi daring tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *