Kematian Tahanan di Rutan Sidrap Picu Tanda Tanya, Keterangan Berbeda Muncul
Sidrap — Kematian seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, Sulawesi Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan. Perbedaan keterangan antara pihak rutan, kepolisian, dan keluarga korban membuat penyebab pasti kematian belum menemukan titik terang.
Korban, Muhammad Taufiq, warga Kecamatan Pitu Riase, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa, 17 Maret 2026. Ia tengah menjalani masa hukuman sejak 2024 atas kasus ITE.
Pihak Rutan Sidrap menyampaikan bahwa korban meninggal akibat gantung diri di dalam kamar tahanan. Peristiwa disebut terjadi saat waktu pembersihan kamar sekitar pukul 10.00 WITA, ketika korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan sarung yang diikat pada ventilasi udara. Petugas kemudian melakukan evakuasi dan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Namun, penjelasan tersebut mendapat respons berbeda dari pihak keluarga. Mereka menilai kondisi jasad korban tidak sepenuhnya selaras dengan dugaan bunuh diri. Sejumlah luka ditemukan di beberapa bagian tubuh, seperti pada punggung, lengan, kepala, hingga bagian leher.
Paman korban menyampaikan keraguannya setelah melihat kondisi fisik korban saat berada di rumah duka. Ia juga mengaku menerima informasi dari sesama tahanan yang menyebut adanya dugaan kekerasan sebelum kejadian.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan belum menerima hasil visum terkait kematian korban. Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses penyelidikan bersama pihak rutan pada saat kejadian.
“Kami tidak pernah bersama pihak rutan melakukan penyelidikan, dan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait hasil peristiwa tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 23 Maret 2026.
Ia menambahkan, penyelidikan belum dapat dilanjutkan secara menyeluruh karena adanya penolakan autopsi dari pihak keluarga.
“Keluarga menyatakan penolakan autopsi, sehingga kami belum bisa melangkah lebih jauh untuk memastikan penyebab kematian,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menyebut sempat mendatangi lokasi sebagai respons atas laporan masyarakat. Namun saat tiba, korban sudah tidak berada di tempat kejadian, sehingga penanganan awal hanya mengandalkan keterangan saksi. Jenazah korban baru dilihat saat berada di rumah duka.
Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat sorotan terhadap kasus tersebut. Di satu sisi, pihak rutan menyebut peristiwa tersebut sebagai bunuh diri, sementara di sisi lain, kondisi fisik korban dan keterangan dari pihak keluarga memunculkan dugaan yang berbeda.
Sejumlah pihak juga mulai mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Selain itu, aspek keselamatan tahanan menjadi perhatian, mengingat tanggung jawab negara terhadap individu yang berada dalam masa penahanan.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih belum dapat dipastikan. Penolakan autopsi oleh keluarga serta belum adanya hasil visum menjadi kendala utama dalam mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
