BeritaTerbaru

Nama di Sertipikat Beda dengan KTP? Begini Solusinya Menurut Kantah Maros

MAROS – Menemukan perbedaan penulisan nama pada sertipikat tanah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) seringkali membuat pemilik tanah merasa khawatir. Menanggapi keresahan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros memberikan penjelasan edukatif mengenai cara menangani masalah administratif ini.

Masalah ini biasanya berupa perbedaan ejaan yang tipis namun krusial, seperti penulisan “Supriadi” pada sertipikat namun tertulis “Supriyadi” pada identitas resmi lainnya. Meski terkesan sepele, perbedaan satu huruf saja dapat menghambat proses hukum atau administrasi pertanahan di masa depan, seperti saat proses jual beli atau pembagian waris.

Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Masalah ini dapat diselesaikan melalui prosedur permohonan Ganti Nama atau Perubahan Data di kantor pertanahan setempat.

Langkah pertama yang perlu dilakukan masyarakat adalah memastikan dokumen pendukung lainnya valid, seperti akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan/desa yang menyatakan bahwa nama-nama tersebut adalah orang yang sama.

Langkah edukasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Maros dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan solutif. Dengan memahami prosedur yang benar, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keakuratan data yuridis tanah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *