Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat pandemi Covid-19 itu menggunakan anggaran jumbo hingga Rp9,9 triliun. Program tersebut awalnya digagas sebagai solusi pembelajaran daring dan pemerataan akses pendidikan digital di Indonesia.
Namun dalam perjalanannya, Kejaksaan Agung menilai pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut tidak sesuai kebutuhan dan justru menimbulkan kerugian negara.
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM periode 2020 hingga 2022.
Selain tuntutan pidana 18 tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang terdiri dari kerugian negara dan harta yang dinilai tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.
Jaksa menyebut kasus ini merupakan bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime yang memanfaatkan kewenangan jabatan dan celah birokrasi.
“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar jaksa Roy Riady.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang disahkan pada masa pandemi Covid-19. Saat itu pemerintah mendorong penggunaan perangkat teknologi untuk menunjang pembelajaran jarak jauh di sekolah-sekolah.
Pada Februari 2020, Nadiem menerbitkan regulasi yang mengarahkan spesifikasi perangkat menggunakan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook. Kebijakan itu kemudian menjadi dasar pengadaan laptop di berbagai sekolah melalui dana alokasi khusus pendidikan.
Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa sebelum pengadaan besar dilakukan, Kemendikbudristek sebenarnya telah memiliki hasil uji coba Chromebook sejak 2019. Dalam kajian tersebut, perangkat Chromebook dinilai tidak efektif, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, dalam persidangan mengungkap Chromebook mengalami banyak kendala, mulai dari ketergantungan internet hingga tidak kompatibel dengan sejumlah aplikasi pendidikan nasional.
“Karena alasan-alasan itu yang membuat di Oktober 2019 kita stop menggunakan Chromebook. Fully saat itu kita Windows semua,” ujarnya di persidangan.
Meski demikian, pengadaan tetap dijalankan pada 2020 hingga 2022.
Jaksa juga menilai terdapat sejumlah bukti yang memperkuat dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Salah satunya ialah perbedaan harga laptop yang cukup besar antara harga produksi dan harga pembelian pemerintah melalui e-katalog.
Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Timothy Siddik, mengungkap harga pokok penjualan Chromebook hanya sekitar Rp3,4 juta per unit, namun dijual ke pemerintah hingga kisaran Rp6 juta per unit.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen disebut tidak melakukan negosiasi harga secara optimal meski pembelian dilakukan dalam jumlah besar.
Fakta lain yang turut menjadi perhatian ialah adanya dugaan rapat dengan pihak Google yang tidak direkam serta pembentukan mekanisme pengambilan keputusan di luar struktur resmi kementerian.
Jaksa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan terkait investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang sebelumnya terafiliasi dengan Gojek.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786 juta dolar AS. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan pengadaan Chromebook yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.
Meski begitu, Nadiem membantah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Dalam persidangan, ia menyatakan uang Rp809 miliar yang disebut jaksa merupakan transaksi korporasi antara PT AKAB dan Gojek, bukan dana yang masuk ke rekening pribadinya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem usai pemeriksaan sebelumnya.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan dan lebih mengedepankan emosi dibanding prinsip keadilan hukum.
Usai sidang tuntutan, Nadiem diketahui menjalani operasi medis pada Rabu malam dan saat ini masih menjalani masa pemulihan.
Sementara itu, proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
