Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif:Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Terhadap Objek Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan Mamminasata
Maros – Kantor Pertanahan Kabupaten Maros (Kantah Maros) baru-baru ini terlibat aktif dalam kegiatan pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif yang dipimpin oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang. Kegiatan penegakan hukum ini secara khusus menargetkan objek-objek yang melanggar pemanfaatan ruang di area strategis, yaitu Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan Mamminasata.

Dilaksanakan pada 13 November 2025, keikutsertaan Kantah Maros merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang berjalan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini sangat penting untuk mendukung keteraturan pembangunan wilayah dan sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi strategis dari kawasan nasional tersebut. Kantah Maros menegaskan komitmennya dalam melindungi tata ruang demi pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
