Selesaikan Sengketa di Kotabaru, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan Pemulihan Hak Tanah Transmigran
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti pembatalan sertipikat tanah masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Persoalan ini dipicu oleh tumpang tindih pemanfaatan lahan yang selama ini menghambat kepastian hukum warga.
Dalam upaya penyelesaiannya, Menteri Nusron melakukan koordinasi strategis lintas kementerian bersama Menteri Transmigrasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kolaborasi ini difokuskan pada pemulihan Sertipikat Hak Milik (SHM) masyarakat serta penataan ulang peruntukan lahan di lokasi tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam memberikan perlindungan hak atas tanah yang adil, tertib, dan berkepastian hukum bagi para transmigran.
