BeritaTerbaru

Jangan Sampai Diserobot! Kenali Langkah Krusial Amankan Aset Tanah Anda

AKARTA – Kewaspadaan dan sikap proaktif menjadi kunci utama bagi masyarakat dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penguatan aspek legalitas serta pemeliharaan secara fisik merupakan dua pilar utama yang harus dilakukan oleh pemilik tanah guna melindungi hak kepemilikannya secara sah di mata hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa langkah paling mendasar yang harus dilakukan masyarakat adalah memastikan batas tanah terlihat jelas dan memiliki sertipikat resmi. Sertipikat yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan bukti hukum paling kuat dalam menghadapi potensi sengketa di masa depan.

Dalam hal tanda batas fisik, masyarakat sangat disarankan untuk menggunakan tanda batas permanen yang kokoh, seperti beton, besi, atau kayu berkualitas. Penting pula bagi pemilik tanah untuk melibatkan tetangga yang berbatasan langsung saat proses penentuan batas dilakukan. Kesepakatan antar-tetangga ini sangat krusial karena ketidakjelasan batas seringkali menjadi pemicu utama munculnya konflik lahan yang berkepanjangan.

Selain persoalan teknis di lapangan, Shamy Ardian juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan atau pemeliharaan. Tanah yang tampak tidak terurus atau dibiarkan begitu saja tanpa aktivitas sering kali menjadi sasaran empuk bagi pihak-pihak yang mencari celah. Pengecekan secara berkala atau minimal memberikan tanda kepemilikan menjadi tindakan preventif yang sangat dianjurkan.

Masyarakat juga diharapkan segera bertindak cepat apabila menemukan indikasi sengketa atau penyerobotan dengan melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa. Langkah deteksi dini ini jauh lebih efektif daripada menunggu masalah menjadi besar. Terakhir, kerapian dalam menyimpan dokumen pertanahan, baik secara fisik maupun digital, sangat diperlukan untuk memudahkan proses pembuktian hukum. Dengan kombinasi penjagaan fisik dan pengamanan dokumen, risiko kehilangan hak atas tanah dapat diminimalisir secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *