BeritaPolitikSosial

Aktivis KontraS Disiram Air Keras Usai Kritik, Kebebasan Bersuara Dipertanyakan

Jakarta — Malam itu seharusnya menjadi penutup dari rangkaian diskusi yang panjang. Namun bagi Andrie Yunus, perjalanan pulang justru berubah menjadi awal dari sebuah serangan yang menyisakan luka serius. Aktivis HAM dari KontraS itu disiram cairan yang diduga air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi mereka yang aktif menyuarakan kritik di ruang publik.

Insiden terjadi di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu, Andrie tengah dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan diskusi dan perekaman podcast di kantor YLBHI yang membahas isu reformasi sektor keamanan. Di tengah perjalanan, dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor mendekati korban dan secara tiba-tiba menyiramkan cairan yang diduga air keras.

Serangan berlangsung singkat namun berdampak serius. Cairan mengenai wajah, mata, dada, serta kedua tangan korban hingga menyebabkan luka bakar sekitar 24 persen. Andrie sempat terjatuh sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan intensif, termasuk tindakan medis pada bagian mata.

Rangkaian aktivitas korban sebelum kejadian menunjukkan bahwa ia berada di sejumlah lokasi di kawasan Menteng sejak sore hari. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaku telah mengetahui pergerakan korban sebelumnya.

Perkembangan terbaru disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, yang menyatakan bahwa pada 18 Maret 2026, empat terduga pelaku telah diserahkan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kepada Puspom TNI untuk diproses lebih lanjut. Keempatnya diketahui merupakan bagian dari BAIS TNI dan saat ini ditahan di rumah tahanan militer dengan pengamanan maksimum di Guntur, Jakarta Selatan.

Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan. Pihak Polisi Militer TNI menyebutkan bahwa penyelidikan masih difokuskan pada pendalaman motif, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perintah di balik aksi tersebut. Para terduga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, muncul perbedaan informasi antara TNI dan kepolisian. Polda Metro Jaya sebelumnya menduga terdapat dua pelaku yang secara langsung melakukan penyiraman di lokasi. Namun, perbedaan inisial yang beredar belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian, menandakan bahwa proses pendalaman masih berlangsung.

Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis HAM yang aktif menyuarakan berbagai isu strategis, mulai dari reformasi TNI/Polri hingga kritik terhadap kebijakan negara yang dinilai berdampak pada hak asasi manusia. Aktivitas tersebut menjadi bagian penting dalam melihat konteks peristiwa yang terjadi.

Peristiwa ini turut memicu perhatian publik, termasuk terkait mekanisme penegakan hukum yang seharusnya berjalan. Sejumlah pandangan masyarakat menyoroti pentingnya penerapan hukum secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkaca pada peristiwa-peristiwa terdahulu, pekerjaan terbesar bukan sekadar mengidentifikasi pelaku, melainkan memastikan setiap lapisan peristiwa terungkap dengan jelas. Diperlukan konsistensi antar institusi, ketelitian dalam penelusuran, serta proses yang transparan agar keadilan tidak hanya terlihat, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *