Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Penandatanganan Akta Perdamaian antara Munir dan PT. Bumi Karsa
Maros — Senin (04/08/2025), Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Maros memfasilitasi penyelesaian permasalahan sengketa tanah antara Munir dan PT. Bumi Karsa melalui mekanisme mediasi.
Kegiatan mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam penandatanganan Akta Perdamaian terkait Sertipikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa.

Melalui pendekatan musyawarah dan penyelesaian non-litigasi, proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi contoh praktik penyelesaian sengketa pertanahan yang damai dan berkeadilan.
