Lampu Hijau Segmen E Tahap I, Dokumen Lahan Kereta Api Maros Resmi Diserahkan ke BPKA Sulsel
MAROS – Proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Makassar-Parepare kembali mencatatkan progres signifikan. Pada Rabu (22/04/2026), langkah besar dalam percepatan konektivitas transportasi di Sulawesi Selatan ditandai dengan penyerahan hasil pengadaan tanah untuk Segmen E Tahap I yang mencakup wilayah Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Dr. Murad Abdullah, S.SiT., MH., QRMP., menyerahkan secara resmi dokumen hasil pengadaan tanah tersebut kepada Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Ir. Deby Hospital, S.T., M.Sc. Prosesi ini menjadi bukti nyata bahwa tahapan administratif yang krusial telah tuntas dilaksanakan oleh tim pembebasan lahan.
Dokumen yang diserahkan meliputi berkas asli dan salinan Peta Bidang Tanah, Daftar Nominatif, serta data administrasi lengkap yang mencakup area di Desa Temmapaduae dan Desa Marumpa. Penyerahan dokumen ini secara administratif memberikan “lampu hijau” bagi keberlanjutan proyek, karena legalitas lahan yang telah dinyatakan clear and clean akan memungkinkan pengerjaan fisik konstruksi di lapangan segera dipercepat tanpa kendala sengketa lahan.
Dr. Murad Abdullah menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Maros dengan BPKA Sulawesi Selatan merupakan kunci utama kesuksesan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Harapannya, dengan kelancaran administrasi ini, moda transportasi modern yang terintegrasi di Sulawesi Selatan dapat segera terwujud demi mendorong kemajuan ekonomi dan memudahkan mobilitas masyarakat.
Melalui penuntasan dokumen lahan ini, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur transportasi di Sulawesi Selatan. Langkah ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan kemudahan akses di wilayah Butta Salewangang dan sekitarnya.
