Jadikan Sulsel Pilot Project Nasional, Kementerian ATR/BPN dan KPK Luncurkan Sembilan Program Transformasi
MAKASSAR – Sulawesi Selatan resmi ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) nasional untuk kolaborasi strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah. Langkah besar ini dikukuhkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/04/2026). Melalui kerja sama ini, kementerian berupaya mencari pola transformasi layanan pertanahan terbaik dari Sulawesi Selatan untuk nantinya diterapkan di seluruh penjuru Indonesia.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa transformasi layanan pertanahan merupakan program prioritas yang ditetapkan sejak awal masa jabatan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Transformasi ini bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan kualitas layanan teknis, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat secara transparan dan akuntabel di bawah pengawalan ketat KPK.
Dalam implementasinya, kolaborasi ini mengusung sembilan program prioritas yang diintegrasikan secara menyeluruh dengan pemerintah daerah. Program tersebut mencakup penyatuan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), penguatan layanan di Mall Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, fokus juga diarahkan pada sensus pertanahan berbasis geospasial serta perlindungan lahan pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah.
Tak hanya soal administratif, kerja sama ini juga menyentuh aspek penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah. Kesembilan program tersebut dirancang untuk mencapai tiga sasaran utama, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan publik. Seluruh proses ini diawasi langsung oleh KPK untuk memastikan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sebagai bentuk keseriusan, Rakor ini ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan seluruh Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kanwil BPN Sulsel mengenai peningkatan layanan pertanahan. Andi Tenri Abeng menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketegasan komitmen dan kolaborasi nyata di lapangan, bukan sekadar janji administratif di atas kertas.
