Akhir Dualisme: Ahli Waris Nur Tinri Resmi Kuasai Kembali UPRI Makassar Usai Menang PK di MA
MAKASSAR – Sengketa panjang pengelolaan Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar akhirnya menemui titik terang. Ahli waris dari pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD), Muhammad Nur Tinri, resmi dinyatakan sebagai pengelola yang sah setelah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung (MA).
Kemenangan ini sekaligus mengakhiri dualisme kepengurusan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara pihak ahli waris Nur Tinri dengan pihak Andi Rachman.
Ketua YPTKD yang sah, Halijah Nur Tinri, mengungkapkan bahwa kunci kemenangan pihaknya terletak pada terbuktinya tindak pidana penggunaan surat palsu oleh pihak lawan. Surat palsu tersebut sebelumnya digunakan sebagai dasar legal standing untuk mengklaim aset yayasan dan mengubah akta pendirian.
“Dasar putusan pidana yang sudah inkrah kami gunakan sebagai bukti untuk melakukan PK Perdata kedua. Hasilnya, MA membatalkan putusan-putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan pihak lawan tidak dapat diterima,” jelas Halijah dalam konferensi pers di Hotel Claro, Kamis (12/2/2026).
Dalam putusan PK Perdata kedua Nomor 884 PK/Pdt/2025, majelis hakim MA yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif menilai terdapat pertentangan antara putusan perdata lama dengan fakta pidana yang baru terungkap.
Karena akta yang digunakan pihak penggugat (kubu Andi Rachman) bersumber dari surat palsu, MA menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dengan demikian, seluruh putusan sebelumnya yang memenangkan penggugat dinyatakan batal demi hukum.
“Putusan ini mengakhiri rangkaian panjang sengketa yang bergulir sejak 2017. Kini status hukum pengelolaan UPRI Makassar sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum mengikat di bawah YPTKD versi kami,” tegas Halijah.
Pihak MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara dan menegaskan bahwa status hukum pengelolaan kampus yang sebelumnya dikenal sebagai UVRI ini kini telah berakhir di tingkat PK kedua.
