Sinergi Hingga Tingkat Wilayah, Kakantah Maros Resmi Lantik Enam Camat Sebagai PPAT Sementara
MAROS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Dr. Murad Abdullah, S.SiT., MH., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATs) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat sinergi antara otoritas agraria dengan pemerintah wilayah di tingkat kecamatan, sekaligus mempercepat pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat luas.
Adapun para pejabat yang dilantik merupakan para Kepala Wilayah atau Camat yang bertugas di enam kecamatan, yakni Kecamatan Bantimurung, Maros Baru, Tompobulu, Bontoa, Camba, dan Mallawa. Sebelum resmi mengemban amanah baru ini, para Camat tersebut telah menjalani serangkaian pendidikan dan pelatihan khusus untuk memastikan mereka memiliki pemahaman regulasi yang matang, keterampilan teknis dalam penyusunan akta, serta pemahaman mendalam terkait kode etik profesi demi meminimalisir potensi kesalahan administrasi di lapangan.
Dalam sambutannya, Dr. Murad Abdullah menegaskan bahwa jabatan PPATs merupakan ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Beliau mengajak para pejabat yang baru dilantik untuk bergerak serentak dalam menyukseskan berbagai program strategis pertanahan nasional. Kakantah berharap agar para PPATs mampu menjadi mitra solid bagi Kantor Pertanahan Maros dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang transparan bagi seluruh warga.
Menutup arahannya, Dr. Murad menekankan bahwa integritas adalah harga mati dalam menjalankan tugas ini. Beliau mengimbau baik pejabat maupun masyarakat untuk senantiasa mengedepankan transparansi dan tidak ragu memanfaatkan jalur pengaduan resmi jika menemukan indikasi penyimpangan dalam layanan pertanahan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen besar Kantor Pertanahan Kabupaten Maros dalam mewujudkan Zona Integritas 2026 menuju layanan yang bersih, cepat, dan terpercaya.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk praktik korupsi atau indikasi gratifikasi melalui kanal lapor.go.id, hotline WhatsApp di 0811-1068-0000, atau melalui situs resmi kab-maros.atrbpn.go.id dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
