BeritaTerbaruUmumUncategorized

LBH Makassar Catat 157 Pelanggaran HAM Selama 2025, 58 Kasus Libatkan Polri

Makassar — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Makassar mencatat menerima 212 permohonan bantuan hukum sepanjang tahun 2025, dengan 157 kasus di antaranya merupakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dari jumlah tersebut, 58 kasus melibatkan aparat kepolisian sebagai terduga pelaku pelanggaran HAM.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyampaikan bahwa institusi kepolisian menjadi pihak dengan jumlah dugaan pelanggaran tertinggi sepanjang tahun ini. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025, Rabu (24/12/2025).

LBH Makassar menjelaskan bahwa permohonan bantuan hukum tidak hanya berasal dari Sulawesi Selatan, tetapi juga hasil penjangkauan dari berbagai wilayah lain di Sulawesi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pelanggaran HAM masih meluas dan terjadi di berbagai daerah.

Berdasarkan jenis perkara, kasus pelanggaran fair trial menjadi yang paling banyak ditangani, yakni 39 kasus, jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2024. Selanjutnya disusul kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 25 kasus, sengketa tanah 21 kasus, perburuhan 18 kasus, kekerasan fisik oleh aparat 15 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 13 kasus.

Sementara itu, korban pelanggaran HAM berasal dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari perempuan, mahasiswa, anak-anak, buruh, masyarakat miskin kota, pedagang kecil, pelajar, hingga petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *