Uncategorized

Polisi Sita 35 Liter Ballo di Panakkukang Makassar Jelang Nataru

Makassar — Aparat kepolisian membubarkan sekelompok pemuda yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (23/12). Dalam razia tersebut, polisi menyita 35 liter miras tradisional jenis ballo menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban peredaran miras ilegal. Saat operasi berlangsung, petugas mendapati sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi miras, serta seorang penjual ballo yang masih beroperasi.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ema Ratna, mengatakan miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang pergantian tahun.

“Dari hasil razia, kami mengamankan sekitar 35 liter minuman keras jenis ballo,” ujar Ema, Rabu (24/12/2025).

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Panakkukang untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik miras dan para pemuda yang terlibat diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *