BeritaPolitikSosial

Dicopot Presiden, Sehari Berselang Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka Kasus MBG

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026), hanya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo melakukan pergantian pimpinan BGN setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis selama sekitar satu setengah tahun terakhir. Pemerintah menyebut pergantian tersebut berkaitan dengan masalah kedisiplinan, tata kelola, serta pelaksanaan standar operasional dalam program tersebut.

Sehari setelah pencopotan itu, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan sejumlah lokasi lain yang terkait dengan para pejabat BGN. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan laptop.

Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Program yang seharusnya dikelola melalui mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN.

Penyidik menduga proses verifikasi mitra dilakukan dengan pengaturan khusus sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos menjadi mitra resmi program. Yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan program MBG.

Selain itu, Kejaksaan juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, sejumlah pengadaan tersebut diduga mengalami mark-up harga dan tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional program Makan Bergizi Gratis. Dugaan penyimpangan ini disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses pendalaman penyidik.

Kejaksaan Agung menilai ketiga tersangka memiliki peran dalam mengatur verifikasi mitra, mengintervensi penyusunan anggaran, serta memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *