Putar Otak Dishub Makassar Bikin Kapok Pengendara Parkir di Bahu Jalan
Makassar — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus berupaya menertibkan pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan. Namun, pelanggaran yang berulang membuat petugas harus memutar otak karena sanksi tilang dinilai belum memberikan efek jera.
Dalam beberapa waktu terakhir, Dishub Makassar intens melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik. Pada Selasa (23/12), petugas menggembok tujuh mobil dan melakukan penilangan di sekitar Jalan Pengayoman, tepatnya di depan Toko Alaska. Sehari sebelumnya, di lokasi yang sama, dua mobil juga digembok. Sementara di kawasan Jalan Riburane–Ahmad Yani, petugas menindak 20 kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penindakan dilakukan setiap hari, namun pelanggaran tetap terjadi.
“Setiap hari kami lakukan penindakan, tapi masih saja ada yang parkir di bahu jalan,” ujarnya, Selasa (22/12/2025).
Irwan menyebut sejumlah lokasi rawan pelanggaran parkir, di antaranya kawasan Panakkukang, depan dan belakang Mal Panakkukang, Jalan Pengayoman, Bundaran Centre Point of Indonesia (CPI) di depan Rumah Sakit Siloam, Jalan AP Pettarani, Jalan Ratulangi, hingga sepanjang kawasan Pantai Losari dan depan RRI di Jalan Riburane–Ahmad Yani.

Menurutnya, kebiasaan memarkir kendaraan di bahu jalan sudah mengakar pada sebagian masyarakat sehingga sulit diubah. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.
“Ini soal kebiasaan dan karakter. Mengubah pola seperti ini memang butuh proses dan itu yang menjadi kendala kami,” jelasnya.
Meski demikian, Irwan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan meskipun pelanggar yang terjaring kerap merupakan orang yang sama.
“Kami sudah terbiasa menghadapi situasi seperti ini di lapangan, dan penertiban akan tetap kami lakukan,” tegasnya.
