Perkuat Tata Kelola, Kementerian ATR/BPN Resmi Berlakukan Permen Kearsipan Nomor 2 Tahun 2026
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada 9 Februari 2026 lalu. Regulasi ini hadir sebagai payung hukum baru untuk memperkuat sistem dokumentasi pertanahan di seluruh Indonesia.
Dalam sosialisasi daring yang digelar Rabu (04/03), Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan instrumen krusial dalam pelayanan publik. “Tata kelola arsip memiliki peran penting dalam mendukung kepastian hukum dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Langkah ini menyusul prestasi gemilang Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025 yang meraih nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 (Sangat Baik) dari ANRI. Dengan Permen baru ini, kementerian berkomitmen untuk menghadirkan birokrasi yang lebih akuntabel dan transparan melalui penataan dokumen yang lebih modern.
