PJJ Kembali Diterapkan untuk Mahasiswa, Efisiensi Energi atau Tantangan Lama?
Jakarta — Wacana hingga penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di perguruan tinggi kembali mengemuka. Di tengah upaya pemerintah menekan konsumsi energi, sistem pembelajaran daring mulai diarahkan untuk kembali digunakan, khususnya bagi mahasiswa tingkat menengah hingga akhir.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi energi nasional. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyebut penerapan PJJ mulai dijalankan pada pekan ini dengan pendekatan fleksibel di masing-masing perguruan tinggi.
Namun, penerapan tersebut tidak bersifat menyeluruh. PJJ diprioritaskan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana, sementara mahasiswa tingkat awal tetap diarahkan menjalani perkuliahan tatap muka untuk membangun dasar akademik.
Selain itu, tidak semua mata kuliah dapat dialihkan ke sistem daring. Perkuliahan yang bersifat praktikum, kerja lapangan, maupun yang membutuhkan interaksi intensif tetap diwajibkan berlangsung secara langsung di kampus.
Sejumlah perguruan tinggi mulai menyiapkan skema pelaksanaan. Salah satunya Universitas Padjadjaran yang tengah menyusun teknis penerapan PJJ untuk mata kuliah teoritis, sekaligus mengatur pola kerja dosen agar sebagian aktivitas dapat dilakukan dari rumah.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari DPR, yang menilai PJJ dapat berkontribusi terhadap penghematan energi nasional. Namun, di sisi lain, muncul sejumlah pertanyaan terkait efektivitasnya.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan pembelajaran daring tidak selalu berjalan optimal. Tidak sedikit mahasiswa yang kesulitan memahami materi, kurang fokus, hingga mengalami penurunan kualitas interaksi akademik.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan dari kalangan mahasiswa terkait aspek biaya pendidikan. Dengan berkurangnya aktivitas tatap muka dan penggunaan fasilitas kampus, isu mengenai kewajiban pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh kembali menjadi sorotan.
Kondisi ini menempatkan PJJ pada dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi energi dan adaptasi sistem pendidikan. Namun di sisi lain, efektivitas pembelajaran dan keadilan bagi mahasiswa menjadi hal yang turut dipertanyakan.
Hingga saat ini, penerapan PJJ masih bersifat fleksibel dan menyesuaikan kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Evaluasi terhadap dampaknya, baik dari sisi kualitas pendidikan maupun efisiensi yang dihasilkan, diperkirakan akan menjadi perhatian dalam waktu ke depan.
