BeritaTerbaru

Ramai Isu Girik Tak Berlaku di 2026, ATR/BPN Maros Minta Warga Tak Panik dan Segera Urus Sertifikat

MAROS – Menanggapi simpang siurnya informasi di masyarakat mengenai dokumen pertanahan lama, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Maros memberikan penjelasan resmi terkait status Girik, Letter C, dan Petok D. Berdasarkan regulasi terbaru, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pendaftaran tanah guna mendapatkan kepastian hukum yang hakiki.

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, dokumen Girik dan Letter C tidak akan lagi diakui dan tanah yang belum bersertifikat terancam diambil oleh negara. Menanggapi hal tersebut, pihak ATR/BPN Maros menegaskan bahwa informasi mengenai “penyitaan oleh negara” adalah tidak benar (hoaks), namun memang ada perubahan status dokumen lama tersebut dalam sistem pendaftaran tanah nasional.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik dan Letter C dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan setelah jangka waktu 5 tahun sejak PP tersebut terbit, yakni pada Februari 2026.

“Dokumen lama seperti Girik atau Letter C sebenarnya bukanlah bukti kepemilikan, melainkan alat bukti petunjuk atau alas hak untuk mendaftarkan tanah. Setelah Februari 2026, dokumen ini tetap bisa digunakan, namun hanya sebagai pendukung riwayat tanah dalam proses pendaftaran, bukan sebagai bukti hak yang berdiri sendiri,” jelas pihak Kantah Maros.

Untuk menghindari konflik agraria, sengketa lahan, atau klaim ganda di masa depan, ATR/BPN Maros mengimbau warga Kabupaten Maros untuk segera memanfaatkan program-program pendaftaran tanah yang ada, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun pendaftaran mandiri secara rutin.

Pemerintah Kabupaten Maros melalui Kantor Pertanahan terus berkomitmen untuk mempercepat program digitalisasi data pertanahan agar seluruh bidang tanah di Maros terpetakan dengan akurat. Warga yang masih memegang dokumen lama disarankan segera mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Maros atau berkonsultasi dengan pemerintah desa/kelurahan setempat untuk memulai proses sertifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *