Sinergi ATR/BPN, KPK, dan Pemprov Sulsel: Tuntaskan Sertipikasi 26 Ribu Bidang Aset Daerah
MAKASSAR – Upaya memperkuat tata kelola aset dan pencegahan korupsi di Sulawesi Selatan memasuki babak baru melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/04/2026), ketiga lembaga ini menyepakati optimalisasi kerja sama yang mencakup sembilan program prioritas untuk mendorong perekonomian daerah dan pelayanan publik yang lebih transparan.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengungkapkan bahwa Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang mengimplementasikan model kolaborasi terintegrasi ini. Fokus utamanya adalah melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan pertanahan agar langkah penyelesaian yang diambil bisa tepat sasaran. Beliau berharap komitmen bersama ini dapat terimplementasi hingga ke tingkat daerah, sehingga target penyelesaian sengketa dan pendaftaran tanah dapat tercapai sesuai harapan.
Dukungan penuh juga datang dari KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, yang menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan utama untuk mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pendapatan. Sertipikasi aset pemerintah daerah dipandang sebagai langkah krusial untuk mengamankan kekayaan negara, baik secara fisik, hukum, maupun administrasi. Jika aset sudah terdata secara clear and clean, maka pemanfaatannya dapat dioptimalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif langkah ini mengingat masih terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulsel yang belum bersertipikat karena berbagai kendala administratif dan hukum. Ia menyadari bahwa sertipikasi aset strategis merupakan dasar penting bagi objek pendapatan daerah, di mana sekitar 70 persen potensi pendapatan daerah berkaitan erat dengan kepastian legalitas lahan tersebut.
Kerja sama ini secara teknis akan menyasar sembilan program strategis, mulai dari integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), penguatan layanan di Mall Pelayanan Publik, hingga percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem OSS. Selain itu, kolaborasi ini juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah, serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih terintegrasi.
